Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni
hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar